TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang, tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ujar Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 April 2021.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021. Ia ramai dibicarakan usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikan hal itu dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph.
Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Adapun keberadaan Jozeph saat ini diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.
Jozeph Paul Zhang juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO," kata Agus Andrianto.
Baca juga: Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
ANDITA RAHMA