TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang mencabut gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rusdiansyah, salah satu advokat kubu Moeldoko, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan pada Jumat, 16 April 2021.
"Kami sudah mencabut gugatan hari Jumat lalu," kata Rusdiansyah kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.
Hal tersebut disampaikan Rusdiansyah saat ditanya absennya pihak penggugat dalam persidangan perdana di PN Jakpus pada hari ini. Dalam persidangan itu, sedianya diagendakan pemeriksaan legal standing para pihak.
Rusdiansyah beralasan pencabutan gugatan itu lantaran kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono lebih dulu menarik gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sepuluh bekas kader Demokrat. Tim hukum AHY lantas mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang pelaku KLB Deli Serdang.
"Karena pihak sebelah udah cabut gugatan sebelumnya, nah mereka ajukan gugatan baru. Kami ajukan baru juga, kami lawan lagi," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan gugatan baru ini akan diajukan oleh para pemilik suara sah, yakni DPD, DPC, dan organisasi sayap Partai Demokrat. Namun dia belum merinci siapa saja tepatnya para penggugat tersebut.
Adapun isi gugatan yang disampaikan Rusdiansyah tak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya. Yakni meminta majelis hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020, membatalkan pelanggaran hak anggota, dan pembatalan kepengurusan AHY.
Menurut Rusdiansyah, DPP Demokrat periode 2015-2020 dan periode 2020-2025 menjadi tergugat, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
"Gugatan baru kami, pada prinsipnya kami minta kepada pengadilan untuk menyatakan hasil KLB Deli Serdang itu sah, bersama dengan produk-produknya. Rencana kami akan daftarkan kalau enggak hari ini ya besok," kata Rusdiansyah.
DPP Demokrat sebelumnya mencabut gugatan terhadap sepuluh orang mantan kadernya lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menyatakan menolak hasil KLB Deli Serdang. Dalam gugatan awal, Menkumham termasuk tergugat dalam perkara tersebut.
"Dalam post petitum, kami minta Menkumham tidak mengesahkan KLB. Ternyata dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang, makanya gugatan ini kami tarik karena sudah tidak relevan," ujar Koordinator tim advokasi Demokrat, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA