TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menghadapi sidang perdana gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga 2020 yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau Moeldoko. Koordinator tim hukum Demokrat, Mehbob, mengatakan telah menyiapkan kejutan untuk menghadapi sidang hari ini.
"Pokoknya ada kejutan nanti," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021 tanpa merinci kejutan yang dia maksud.
Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi tergugat dalam gugatan AD/ART 2020 yang dilayangkan kubu KLB Demokrat. Selain itu, DPP Demokrat kepengurusan 2015-2020 di bawah Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga turut menjadi tergugat.
Mehbob mengatakan agenda sidang Selasa ini ialah pemeriksaan legal standing para pihak. Namun ia meyakini kubu penggugat tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
Dia beralasan, penggugat mengatasnamakan DPP Demokrat Sibolangit. Merujuk putusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, kata Mehbob, yang disebut badan hukum haruslah terdaftar.
"Dia kan ditolak. Dia memaksakan saja. Menurut saya ini gugatan orang frustasi, bicara hukum tapi tindakannya melawan hukum semua," kata Mehbob.
Adapun para penggugat lain, lanjut Mehbob, ialah lima ketua DPC Demokrat yang diketahui mendukung kubu Deli Serdang. Beberapa di antaranya datang ke kongres luar biasa di Sibolangit pada 5 Maret lalu.
Mehbob mempertanyakan alasan lima orang tersebut menggugat AD/ART Demokrat 2020. Ia mengatakan setiap keputusan dalam kongres diambil berdasarkan kesepakatan atau suara terbanyak.
Menurut Mehbob, para ketua DPC yang menggugat itu pun menyetujui Kongres 2020 dan tak memberikan catatan protes. "Ini kan mengada-ada atau disuruh pihak sana dengan keterpaksaan karena mungkin waktu kongres sudah terima duit," kata Mehbob.
Merujuk situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat hasil KLB Demokrat. Mereka adalah La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 5 April 2021.
Baca juga: Pesan SBY ke AHY: It's Your Time, Kalau Sukses Bagus, Kalau Tidak...
BUDIARTI UTAMI PUTRI