Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang. Dalam gugatan baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihapus dari pihak turut tergugat karena pemerintah sudah menyatakan tidak mengesahkan hasil kongres.

Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh Tempo, 12 pihak tergugat ialah Yus Sudarso, Syofwatillah Mozaib, Max Sopacua, Ahmad Yahya, Darmizal. Lalu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, Muhammad Rahmad dan Aswin Ali Nasution.

Dalam salinan tersebut ada juga beberapa poin gugatan AHY terhadap 12 aktor KLB Demokrat. Gugatan pertama, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Kedua, menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyain kekuatan hukum.

Ketiga, menyatakan dan menetapkan agar para tergugat dilarang untuk melakukan segala tindakan dan/atau melakukan berbagai aktifitas apapun
yang mengatasnamakan dan/atau berkaitan dan dapat diasosiasikan dengan kepentingan Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat, yaitu: menggunakan atribut-atribut yang tidak tak terbatas hanya pada penggunaan jaket, back drop, bendera, kop surat, lagu, dan mars serta hal lainnya yang secara sah dimiliki oleh Partai Demokrat yang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya adalah Penggugat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, menyatakan dan menetapkan agar Para Tergugat (penggagas KLB Demokrat) dilarang melakukan tindakan yang tak terbatas hanya pada membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan perbuatan yang seolah-olah mencitrakan dirinya para tergugat sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah.

Baca juga: Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat, Kepengurusan Era SBY Terseret

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

1 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

Tim Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil mendapatkan data 82 kasus dugaan penyerobotan lahan dengan potensi kerugian Rp1,7 triliun mencakup tanah 4.569 ha


AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

2 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 16 maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur


AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

2 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan nilai sertifikasi tanah Rp 6 ribu triliun.


Tudingan Penggusuran di IKN, Ini 5 Tanggapan Soal Itu

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tudingan Penggusuran di IKN, Ini 5 Tanggapan Soal Itu

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menanggapi tudingan soal penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur


Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

4 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

Masyarakat adat Kaltim menolak penggusuran tanah dan rumah di IKN. Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono respons begini.


AHY Sebut Penyelesaian Polemik OIKN dengan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran Harus Saling Menguntungkan

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan usai menghadiri agenda rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Yashinta Difa
AHY Sebut Penyelesaian Polemik OIKN dengan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran Harus Saling Menguntungkan

AHY akan berkoordinasi dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) soal polemik tata ruang wilayah IKN dengan masyarakat di Pemaluan, Kalimantan Timur.


Respons AHY Soal Polemik Tata Ruang Wilayah IKN di Pemaluan

4 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Respons AHY Soal Polemik Tata Ruang Wilayah IKN di Pemaluan

AHY menyebutkan dia bersama Presiden Jokowi selalu menekankan pembangunan IKN harus dijalankan dengan baik.


AHY Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran di IKN

4 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Masyarakat Adat yang Tolak Penggusuran di IKN

AHY bakal mempelajari lebih lanjut mengenai masyarakat adat Pemaluan, Kalimantan Timur yang menolak penggusuran.


AHY Pastikan Partai Pengusung Prabowo-Gibran Akan Bertemu Usai Pengumuman Hasil Pemilu

4 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Pastikan Partai Pengusung Prabowo-Gibran Akan Bertemu Usai Pengumuman Hasil Pemilu

Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasang Prabowo-GIbran masih menunggu pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres 2024.


AHY Tegaskan Tolak Hak Angket dan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan usai menghadiri agenda rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Yashinta Difa
AHY Tegaskan Tolak Hak Angket dan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menegaskan partainya menolak hak angket di DPR RI maupun gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.