TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat hasil Kongres 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 5 April 2021.
Dalam gugatan ini, kepengurusan Demokrat periode 2015-2020 atau era Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menjadi tergugat II. Adapun tergugat pertama adalah DPP Demokrat periode 2020-2025 di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
"Petitum dalam pokok perkara: menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat," demikian tertulis dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 14 April 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Adapun pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Tertera nama Yustian Dewi Widiastuti sebagai kuasa hukum penggugat.
Nama-nama penggugat merupakan mantan ketua DPC Demokrat di sejumlah wilayah. La Moane Sabara dan Ajrin Duwila diketahui pernah hadir dalam konferensi pers di rumah Kepala Staf Presiden Moeldoko pada 11 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, mereka berbicara mengkritik kepengurusan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam provisi, penggugat meminta majelis hakim melarang tergugat I, yakni DPP Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat.
"Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang," demikian tertulis dalam petitum provisi.
Penggugat pun meminta hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 undang-undang. Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, tak tertulis jelas undang-undang apa yang dimaksud. Namun, yang dimaksud kemungkinan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat AHY ke PN Jakarta Pusat