TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Mafia Tanah Polri menargetkan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia bisa selesai hingga akhir 2021. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan penyelesaian kasus akan dikerjakan oleh Satgas yang juga ada di setiap kepolisian daerah atau menyesuaikan lokasi perkara itu sendiri.
"Secara keseluruhan hasil verifikasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri telah ditargetkan kasus di 2021 sebanyak 89 selesai," kata Andi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 April 2021.
Andi membeberkan dari 89 kasus, 37 di antaranya telah diproses lantaran menjadi kasus yang masuk ke dalam program 100 hari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Sedangkan 52 kasus menjadi target penyelesaian non program 100 hari," kata Andi.
Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun backing-nya," ujar Kapolri Sigit pada 23 Februari 2021.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah Kuasai 45 Hektare Lahan di Alam Sutera
ANDITA RAHMA