TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Irwan, menyayangkan adanya dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Informasi jual beli jabatan di Kemendes itu, kata dia, merupakan kabar buruk bagi upaya reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Ini tentu kabar yang menyedihkan, ya, di tengah upaya pemerintah untuk terus mereformasi birokrasi dalam rangka mencapai good governance," kata Irwan saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 April 2021.
Dugaan jual beli jabatan ini dilaporkan oleh Majalah Tempo Edisi 12 April 2021. Seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. Sejumlah pejabat Kementerian Desa kepada Tempo mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.
Enam petinggi di Kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf ini bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III--kini sudah dihapus.
Hal ini, salah satunya berdampak pada kekosongan jabatan yang ada di Kemendes PDTT. Setidaknya tercatat ada tiga posisi eselon 1 dan satu jabatan eselon 2 yang saat ini belum diisi.
Irwan berujar kekosongan jabatan ini sangat berimbas pada kinerja Kemendes PDTT. Apalagi jika kekosongan ini disengaja karena adanya jual beli. "Apalagi hasil pemeriksaan BPK di semester 1 tahun 2020 juga untuk sistem pengendalian internal di Kemendes masih sangat signifikan, yaitu adanya 7 temuan dan 18 rekomendasi. Ini yang kita minta untuk segera ditindak lanjuti sampai tuntas," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Cerita Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa