TEMPO.CO, Jakarta - Pergantian jabatan eselon I dan II di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diduga diwarnai jual beli jabatan. Berdasarkan temuan tim Majalah Tempo, proses patgulipat ini melibatkan salah satu staf khusus Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Beberapa sumber mengatakan sang staf khusus ini meminta uang mulai Rp 500 juta untuk jabatan eselon sampai Rp 3 miliar untuk posisi dirjen atau eselon I.
Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh utusan staf khusus ini untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.
Baca juga: Menteri Desa Perkenalkan Strategi Nasional Pendidikan Desa
Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengaku mendengar informasi soal jual-beli jabatan di kementeriannya. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut. “Saya cek satu per satu. Enggak ada itu,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 9 April lalu. Sang staf khusus juga membantah terlibat jual beli jabatan di Kementerian Desa.
Siapa sebenarnya staf khusus ini? Bagaimana ia diduga mengatur bongkar pasang posisi di Kemendes? Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi 10 April 2021, Mahar Jabatan di Kalibata.