TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga direktur perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada hari ini, Senin, 12 April 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga orang itu adalah Direktur PT Hanson Coal Energy berinisial YN, Direktur PT OSO Management Investasi Ruben Sukatendel dan Direktur PT Bintang Baja Hitam yang juga Direktur PT Duta Regency Karunia Gracianus Johardy Lambert.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Senin, 12 April 2021.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro bernama Catherine dan dua karyawan PT Asabri inisial YG dan BS.
Menurut Leonard, pemeriksaan terhadap keenam orang saksi bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: Kejagung Sebut Nilai Sementara Aset Sitaan Tersangka Asabri Terkumpul Rp 44 Triliun