TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 4,4 triliun.
"Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kami peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, dan lain-lain lah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Selasa, 23 Maret 2021.
Sementara, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Namun, nilai Rp 4,4 triliun itu belum termasuk nilai tambang. Febrie mengatakan, hingga kini kandungan tambang masih dihitung. Ia berharap, aset tambang bisa menyumbang nominal yang besar untuk menutupi kerugian negara.
"Tambang mudah-mudahan besar, bisa nutup sebagian kerugian Asabri," ucap Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul sampai saat ini belum menutupi kerugian negara. Bahkan, belum mendekati setengah dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA