TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana akan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin, 12 April 2021. Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di Pilgub Kalsel menjelang pemungutan suara ulang yang digelar pada 9 Juni 2021.
“Insya Allah jam 10 nanti saya ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya. Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada 2020 atau Pilgub Kalsel.
Sayangnya, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah, sehingga Denny memilih melaporkan ke Bawaslu RI. “Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil,” katanya.
Menurut Denny, kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini semakin serius. Dugaan itu berupa pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah atau zakat mal. Selain itu, modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.
“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta. Kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan masif sekali,” ujarnya.
Denny menyebutkan bahwa ada modus berupa penempelan sticker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.
“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan,” ucapnya.
Modus selanjutnya, kata Denny, berupa salat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang. Ia berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakkan aturan dengan benar dan adil.
"Mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut,” kata Denny Indrayana soal dugaan politik di pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel.
Baca juga: KPU Melarang Kampanye di Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
FRISKI RIANA