TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin melarang kampanye oleh tim pemenangan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin.
Ketua KPU Tapin Henny Hendriyanti menyatakan dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 tidak boleh ada kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
"Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon," ujar Henny, Rabu, 7 April 2021.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin Thessa Aji Budiono mengamini pernyataan itu. Bawaslu, kata dia, akan berupaya mencegah agar tidak adanya pelanggaran.
Bawaslu pun sudah mengirim surat kepada masing-masing tim pemenangan baik Paslon 1 maupun Paslon 2 di Kabupaten Tapin. "Isinya menyatakan tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 9 Juni 2021," tuturnya.
Sesuai surat dari Ketua Bawaslu RI nomor 335 Tahun 2021, ditujukan untuk Panitia Pengawas (Panwas), yang terdapat PSU akan diaktifkan kembali apabila masih memenuhi syarat.
"Baik dari Panwaslu kecamatan, kelurahan atau desa dan pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat maka akan dilakukan penggantian," ujar Thessa.
Pemungutan suara ulang di Pilkada 2020 atau Pilgub Kalimantan Selatan merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan yang bertarung ialah Sahbirin Noor dan Muhidin (Paslon 01) melawan pasangan Denny Indrayana dan Defriadi (Paslon 02).
Di wilayah pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel itu sebelumnya dimenangkan Sahbirin Noor dan Muhidin dengan perolehan suara sebanyak 6.027. Sedangkan Denny Indrayana dan Defriadi hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan