Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendes PDTT Pertama Laksanakan Inpres Jamsostek

image-gnews
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Iklan

INFO NASIONAL - Genap seminggu pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN dan 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat 9 April.

Ini  dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dengan Jajang Abdullah, Plt Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Abdul Halim Iskandar mengatakan, dia mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Menjelang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan kinerja mereka akan optimal,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan termasuk tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umumnya tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional i desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Ini dimaksudkan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).  “Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” kata Anggoro.

Dia berharap kerjasama serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek tentu memiliki tugas utama yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Selain itu, BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro, menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.


BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

31 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban menyiapkan rumah susun sewa untuk pekerja


SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

18 Mei 2023

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

Tantangan organisasi akan semakin menantang dan penuh ketidakpastian.


BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

5 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

Kendal, Tegal dan Magelang menjadi sasaran wilayah pembangunan rumah susun sewa.


Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

4 April 2023

Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

RUU Kesehatan tidak boleh keluar dari pengaturan di bidang kesehatan.


Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

5 Maret 2023

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

4 Februari 2023

Ilustrasi pekerja
RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

Rumah Sakit Royal Progress gandeng BPJamsostek untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan khususnya di Jakarta Utara.