INFO NASIONAL - Genap seminggu pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN dan 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Baca Juga:
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat 9 April.
Ini dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dengan Jajang Abdullah, Plt Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar mengatakan, dia mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Menjelang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan kinerja mereka akan optimal,” ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan termasuk tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Umumnya tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional i desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Ini dimaksudkan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm). “Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” kata Anggoro.
Dia berharap kerjasama serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.
Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek tentu memiliki tugas utama yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Selain itu, BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Anggoro, menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.(*)