TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono, membenarkan bila Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur dideportasi beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal atau tanpa dokumen.
Pihak Konsulat Indonesia di Vanimo pun mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk ketiganya. "Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 2 April 2021 atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda," kata Sulastono mengutip Antara.
Lukas Enembe mengakui telah masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak. Pergi dengan menggunakan ojek, ia berniat untuk berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG (Papua Nugini) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe. Ia pergi ke Vanimo pada Rabu, 31 Maret 2021 untuk berobat.
Hendri, pengojek yang mengantar Lukas Enembe, menyatakan tidak tahu bila penumpang yang dibawa merupakan Gubernur Papua. "Karena menggunakan masker," ujarnya.
Rombongan Gubernur Lukas Enembe diantar hingga ke perbatasan dan tidak nampak penjemput hanya ada beberapa tukang ojek di Papua Nugini. Dari penuturan Hendri, Lukas memberikan ongkos ojek sebesar Rp100.000.
Ia sempat menyatakan kalau ongkos tersebut terlalu besar karena biasanya tarif ojek menuju perbatasan Papua Nugini melalui jalan tikus atau alternatif hanya dua kina. Kina adalah mata uang Papua Nugini yang kurs di pasaran sekitar Rp4.000/kina.
Lebih lanjut, pemulangan Lukas Enembe diantar oleh Konsul Indonesia di Vanimo, Allen Simarmata. Begitu tiba di zona netral, rombongan dijemput Konsul Jenderal Papua Nugini Geoffrey Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.