TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 April 2021.
Selain Sukri, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra; ajudan gubernur Syamsul Bahri; dan swasta Abdul Rahman. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan di Makassar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin menjadi tersangka. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.