TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kendati pemerintah telah menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan itu adalah upaya partainya mencari keadilan.
"Dari kami sampai saat ini keputusannya tetap melanjutkan itu, jika ada perkembangan lebih akan kami sampaikan," kata Herzaky di kantor DPP Demokrat, Rabu, 31 Maret 2021.
Herzaky mengatakan, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jhoni Allen dkk itu sekaligus menjadi pelajaran bersama bagi semua pihak. Ia berujar gugatan tersebut bukan dalam konteks siapa yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah, melainkan untuk menegaskan bahwa ada konsekuensi dari setiap tindakan.
"Sebagai pembelajaran bersama ya kami ajukan gugatan. Jadi ke depannya jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum akan berpikir berulang kali, tidak seenaknya," ujar Herzaky.
Partai Demokrat sebelumnya menggugat sepuluh orang atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tergugat ialah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KLB Demokrat Deli Serdang.
Dua di antaranya yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal, penggagas Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Pada Selasa lalu, 30 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana. Sidang perdana itu ditunda hingga 13 April mendatang.
Pada Rabu kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di Deli Serdang.
BACA: KLB Demokrat Ditolak, AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Partai
BUDIARTI UTAMI PUTRI