TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan keputusan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Demokrat di Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko merupakan keputusan yang objektif.
"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," ujar Yasonna lewat konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna merunut pada 16 Maret 2021 saat ia menerima surat dari Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, tertanggal 15 Maret 2021 nomor 01/DPP.PD-06/III/2021, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021.
Permohonan pengesahan hasil KLB tersebut soal perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat. Pemerintah, lanjut Yasonna, kemudian melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Dari pemeriksaan dan/atau verifikasi tahap pertama, Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Ihwal surat ini, pihak penyelenggara KLB Demokrat versi Deli Serdang kemudian menyampaikan beberapa tambahan dokumen
pada 29 Maret.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tersebut, telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak. Di sisi lain, posisi Ketum Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Oleh karenanya, sekali lagi kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ujar Yasonna Laoly ihwal putusan KLB Demokrat.
Baca juga: Ini Alasan Kemenkumham Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
DEWI NURITA