TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau KLB Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
Alasannya, kata Yasonna, dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
"Dokumen yang belum dilengkapi antara lain perwakilan dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan cabang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.
Dengan demikian, Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak.
Sehingga, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2020. Sedangkan Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah.
"Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan, karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY," ujar Yasonna ihwal polemik KLB Demokrat.
Baca juga: AHY: Pernyataan Kubu Moeldoko Hanya Bohong dan Bohong Lagi
DEWI NURITA