TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan sebagian besar aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidyat, berada di Singapura.
"Hampir semuanya Singapura. Bentuknya apartemen, unitnya. Bukan bangunan loh," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada 25 Maret 2021 malam.
Penyidik, kata Ali, saat ini tengah berupaya melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
Selain itu, Heru Hidayat tercatat kerap melakukan perjudian dari hasil kejahatannya. Ali mengatakan, hal itu diketahui dari persidangan di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di mana Heru juga menjadi tersangka.
"Sebagian besar tagihannya di Singapura. Alat buktinya waktu di sidang kan muncul," ujar Ali.
Baca: Kejagung Sita 9 Mobil Milik Tersangka Asabri
Meski lokasi dan bentuk aset yang akan disita sudah diketahui, Kejaksaan Agung hingga kini masih terkendala dalam melakukan penyitaan.
Yakni masih mandeknya di persoalan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).
"Mudah-mudahan MLA-nya bisa lancar sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat. Terutama Singapura yang bisa diproritaskan dulu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada 22 Maret 2021.
Sebagai informasi, MLA digunakan untuk memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana rasuah (asset recovery).
Febrie mengatakan, pemerintah negara tujuan kerap meminta kepastian hukum jika Indonesia ingin menyita aset tersangka kasus korupsi yang disimpan di luar negeri.
"Saya lihat ini kan kepentjngan negara lain ya. Mereka juga minta kepastian, jadi semacam apakah putusan dari pengadilan ini sudab ada?" kata Febrie.
Oleh karena itu, penyidik, kata Febrie, sementara mengandalkan putusan kasus PT Asuransi Jiwasraya lantaran ditemukannya sejumlah aset di kasus itu yang beririsan dengan kasus Asabri. "Makanya kami juga mengandalkan dari putusan Jiwasraya karena kan pelakunya sama (Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidaayat)," ujar Febrie.
ANDITA RAHMA