TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabari, Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, aset itu berupa mobil.
"Total sudah ada sembilan mobil yang kami sita. Seluruhnya atas nama orang lain," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Maret 2021.
Febrie membeberkan, sembilan mobil yang disita itu adalah 1 unit Toyota Vellfire, 2 unit Honda HRV, 1 unit Toyota Kijang Innova Reborn, 1 unit Mitsubishi Outlander, 1 unit Toyota Camry, dan 1 unit Range Rover Sport, dan 2 unit Range Rover.
Penyitaan terhadap sembilan unit mobil itu, kata Febrie, dilakukan untuk menambah pengembalian kerugian negara yang sampai saat ini masih jauh dari target yakni Rp 23 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus PT Asabri sebesar Rp 4,4 triliun.
"Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kami peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, dan lain-lain lah," ucap Febrie hasil sitaan kasus Asabri.