TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mengusulkan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat oleh presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Menurut dia, Kapolri, Ketua KPK, dan Hakim Mahkamah Agung sebelum diangkat ikut menjalani uji kelayakan di DPR. "Saya punya gagasan kenapa tidak diusulkan dalam perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung juga menjalani uji kelayakan," kata John Kenedy mengutip Antara, Kamis, 25 Maret 2021.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jaksa Agung dan Kapolri hampir sama. Namun hanya Kapolri yang menjalani uji kelayakan di DPR.
Menurut dia, Polri dan Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum sehingga lebih baik pucuk pimpinan kedua lembaga itu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum diangkat kepala negara. "Saya berpandangan lebih baik Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR," tuturnya.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Bukhori menambahkan selama ini pelaksana kekuasaan kehakiman menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, seperti calon Hakim Agung. Selain itu, ia menyatakan, calon anggota KPK dan calon Kapolri juga menjalani uji kelayakan di DPR sebelum diangkat Presiden.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar calon Jaksa Agung juga menjalani uji kelayakan sebelum dilantik dan diatur dalam revisi UU Kejaksaan. "Saya kira perlu dipertimbangkan apakah perlu tidak, Jaksa Agung menjalani uji kelayakan meskipun lembaga pemerintah namun menjalankan kewenangan negara bidang penegakan hukum," ujar Bukhori.
Baca juga: Kejagung Ungkap 2 Hal yang Ganjal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat