TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan potensi kerawanan pemungutan suara ulang Pilkada 2020 harus diperbarui.
“Kita harus mengecek lagi IKP (Indeks Kerawanan Pemilihan), hasil dari Formulir A (From A), dan evaluasi pengawasan. Hasilnya adalah pencegahan dan pencegahan," kata Afif dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.
Afif mengatakan Bawaslu sudah mulai menganalisa potensi kerawanan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Analisis dilakukan usai Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan 16 permohonan PSU Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.
Menurut Afif, ada beberapa informasi yang diperoleh selama sidang PHP di MK. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini mengingatkan ada persoalan internal yang perlu diperbaiki. "Misalnya rekrutmen penyelenggara adhoc, anggaran pengawasan PSU, dan masalah menjelang PSU," ujarnya.
Afif berharap langkah antisipasi bisa direncanakan lebih awal. Karena itu, semua data pengawasan Pilkada 2020 perlu disandingkan untuk memberikan rekomendasi pengawasan Pemungutan Suara Ulang.
Baca juga: Denny Indraya Minta Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Kalsel Adil