TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan masuknya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan keberpihakan kepada perempuan dan korban kekerasan seksual. RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU Prolegnas prioritas yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa kemarin, 23 Maret 2021.
"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," kata Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis.
Puan Maharani mengklaim hal ini juga membuktikan bahwa DPR menjadikan aspirasi publik sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan RUU prioritas. Dia mengatakan, Dewan menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang selama ini mendesak perlindungan negara atas kejahatan kekerasan seksual.
Baca juga: DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini," ujar Puan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah berkali-kali masuk dalam Prolegnas prioritas sejak periode DPR sebelumnya. Namun, berkali-kali pula didrop atau ditunda pembahasannya.
Tahun ini, Kantor Staf Presiden membentuk gugus tugas antarkementerian dan lembaga untuk mengawal pengesahan RUU PKS. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan gugus tugas tersebut diharapkan bisa melakukan harmonisasi substansi, konsultasi dengan DPR, serta komunikasi publik dengan berbagai organisasi masyarakat dalam pembahasan RUU PKS.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pengesahan RUU PKS dibutuhkan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual. Ia mengatakan RUU PKS bisa diandalkan untuk menanggulangi potensi kekerasan seksual di masa depan.
"Negara harus melakukan intervensi dan menyegerakan pengesahan RUU PKS yang berorientasi pada korban," kata Eddy dikutip dari Koran Tempo edisi 13 Maret 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO