TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik tidak menahan Sadikin Aksa, tersangka kasus perbankan. Menurut Rusdi, tersangka dinilai penyidik bersikap kooperatif.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Rusdi mengutip Antara. Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Kamis, 18 Maret 2021.
Ia diperiksa selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan. Keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus perbankan pada Rabu, 10 Februari 2021.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi itu semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun PT Bosowa Corporindo disebut tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Dalan penyelidikan ditemukan setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun penyidik menyatakan tidak ada pemberitahuan ihwal pengunduran diri Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Kasus Perbankan: Penyidik Gali Motif Sadikin Aksa Tak Patuhi Perintah OJK