Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Jelaskan Tak Menahan Sadikin Aksa Usai Diperiksa di Kasus Perbankan

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik tidak menahan Sadikin Aksa, tersangka kasus perbankan. Menurut Rusdi, tersangka dinilai penyidik bersikap kooperatif.

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Rusdi mengutip Antara. Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Ia diperiksa selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan. Keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus perbankan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi itu semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun PT Bosowa Corporindo disebut tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalan penyelidikan ditemukan setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun penyidik menyatakan tidak ada pemberitahuan ihwal pengunduran diri Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Kasus Perbankan: Penyidik Gali Motif Sadikin Aksa Tak Patuhi Perintah OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

23 jam lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum, Begini Reaksi di Internal Golkar

1 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kiri) dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kanan) saat menghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.  Perayaan HUT ke-58 Partai Golkar tahun 2022 ini mengusung tema
Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum, Begini Reaksi di Internal Golkar

Sekjen Golkar mengatakan belum ada pembicaraan mengenai jabatan jika Jokowi bergabung dengan partainya.


Isu Presiden Jokowi Bakal Berlabuh ke Golkar, Apa Kata Politikus Golkar dan Petinggi PDIP?

3 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kiri) dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kanan) saat menghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.  Perayaan HUT ke-58 Partai Golkar tahun 2022 ini mengusung tema
Isu Presiden Jokowi Bakal Berlabuh ke Golkar, Apa Kata Politikus Golkar dan Petinggi PDIP?

Desas-desus Jokowi bakal gabung ke Golkar mendapatkan tanggapan dari petinggi PDIP. Sementara dari pihak Golkar, respons yang diberikan para kader seniornya cukup beragam


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Akan Gabung Golkar? Ini Respons Jusuf Kalla sampai Airlangga Hartarto, Ngabalin: Tidak ke Golkar

6 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kiri) dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kanan) saat menghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.  Perayaan HUT ke-58 Partai Golkar tahun 2022 ini mengusung tema
Jokowi Akan Gabung Golkar? Ini Respons Jusuf Kalla sampai Airlangga Hartarto, Ngabalin: Tidak ke Golkar

Para petinggi partai dan kader Golkar menanggapi isu Jokowi akan gabung ke partai mereka. "Tidak ke Golkar," kata Ngabalin.


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

7 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.


Komentar Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla Soal Pengeras Suara Masjid

8 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kedua kanan) menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komentar Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla Soal Pengeras Suara Masjid

Apa kata Jusuf Kalla soal pengeras suara di masjid?