Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Jelaskan Tak Menahan Sadikin Aksa Usai Diperiksa di Kasus Perbankan

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik tidak menahan Sadikin Aksa, tersangka kasus perbankan. Menurut Rusdi, tersangka dinilai penyidik bersikap kooperatif.

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Rusdi mengutip Antara. Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Ia diperiksa selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan. Keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus perbankan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi itu semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun PT Bosowa Corporindo disebut tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalan penyelidikan ditemukan setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun penyidik menyatakan tidak ada pemberitahuan ihwal pengunduran diri Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Kasus Perbankan: Penyidik Gali Motif Sadikin Aksa Tak Patuhi Perintah OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

OJK mencatat masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.


Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

1 hari lalu

Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.


RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta. DokTempo
RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global.


OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.


RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta. Dok
Tempo
RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024.


OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

2 hari lalu

Investree. wikipedia.org
OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.


OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

2 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.


Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

2 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.


OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

2 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.


OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.