TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa Jhoni Allen seharusnya tidak hadir dalam rapat kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo dan tidak hadir," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret 2021.
Herzaky mengatakan, secara hukum, Jhoni Allen memang masih punya hak sebagai anggota DPR. Namun, partainya sudah tidak mungkin mengharapkan kesadaran etik dari Jhoni Allen terkait kehadirannya di DPR, karena keterlibatannya dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
"Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucapnya.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Partai Demokrat kubu AHY juga telah memproses pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota DPR. Surat resmi juga dikirimkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, kata Herzaky, partainya tinggal meneruskan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," kata dia.
Karena Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya dari Demokrat di pengadilan, Herzaky menilai masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan DPR. Juga masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi. "Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," katanya.
FRISKI RIANA