TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebanyak Rp 55,8 miliar. Perhitungan ganti rugi didasarkan atas kerugian material dan imaterial pemecatan Jhoni dari partai berlambang mercy itu.
“Potensi kerugian materialnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar, kerugian imaterial adalah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya,” kata anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Berkas gugatan sebenarnya belum dibacakan dalam sidang. Majelis hakim menunda sidang perdana hari ini karena kubu AHY tidak datang ke pengadilan. Meski demikian, Slamet menjelaskan isi gugatan dari kliennya.
Slamet mengatakan Jhoni menggugat tiga pengurus Demokrat, yaitu AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Jhoni, kata dia, menganggap pemecatan itu tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menurut AD/ART, kata Slamet, pemecatan anggota harus diawali dengan laporan. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Partai harus memanggil anggota itu diklarifikasi. Anggota berhak membela diri. “Ternyata proses itu tidak ada, tahu-tahu muncul surat rekomendasi dari Hinca Panjaitan kepada AHY dan Rifky, dan terbitlah surat pemecatan,” kata dia.
Slamet mengatakan dengan pemecatan dari keanggotaan partai oleh AHY, maka status anggota DPR Jhoni Allen juga akan dicabut. Hal itu, kata dia, menyebabkan kerugian terhadap kliennya.
Baca: Polemik KLB Deli Serdang, Demokrat Doakan Yasonna Sehat dan Tetap Cerdas