TEMPO.CO, Jakarta - Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Muhammad Rahmad, yang mengaku sebagai sebagai juru bicara KLB Deli Serdang, mengatakan pendaftaran itu dilakukan pada Senin, 15 Maret 2021.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Bapak Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko telah mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa kepada Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Rahmad lewat pesan singkat, Rabu, 17 Maret 2021.
Delegasi kubu Moeldoko diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. Rahmad mengatakan delegasi DPP kubu Moeldoko disambut baik, ramah, dan terbuka oleh Kementerian.
Ia pun menilai, hal tersebut menjadi contoh baik dan transparannya pelayanan publik di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rahmad mengaku menyesal ada pihak-pihak yang mendiskreditkan atau menuduh pemerintah terlibat dalam konflik Partai Demokrat.
Menurut Rahmad, kisruh ini merupakan persoalan internal partai. Dia pun berharap pemerintah akan bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini. "Kami juga tidak ingin ada pihak-pihak yang selalu menekan pemerintah karena ini adalah konflik internal Partai," ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan ada sejumlah berkas yang diserahkan kepada Kemenkumham. Yakni dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kongres 2020 yang disebutnya abal-abal.
Rahmad menyebut, AD/ART 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Partai Politik. "AD/ART 2020 bukan produk Kongres, tapi dibuat di luar kongres dan didaftarkan secara diam-diam," kata dia.
Berkas lainnya, kata Rahmad, yakni dasar hukum pelaksanaan KLB, bukti keabsahan KLB Demokrat Deli Serdang, dan hasil KLB. "Total berkas dan dokumen pendukung ada dua kontainer," ucap Rahmad.
Baca juga: Kata Mahfud, Begini Sikap Jokowi Soal Konflik Demokrat