TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan serius menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," ujar Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Maret 2021.
Kendati demikian, Mahfud mengakui tak membahas penyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara mendalam bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, Mahfud memastikan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tak hanya sekedar janji.
"Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial," kata Mahfud.
Penyelesaian secara yudisial dimungkinkan jika telah memenuhi prosedur, seperti alat bukti yang lengkap. Di sisi lain, Mahfud Md juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara non yudisial. "Nah ini semua masih jalan. Kami merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," ucap Mahfud.
ANDITA RAHMA
Baca: Kejagung Paparkan Kekurangan Komnas HAM dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat