TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum juga usai. Penyuntikan vaksin atau vaksinasi menjadi solusi yang sangat dinanti, untuk menciptakan kekebalan imunitas atau herd immunity. Vaksin Mandiri yang didorong oleh badan usaha dan badan hukum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Meskipun sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menolak adanya rencana ini.
Vaksin Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha. Pengertian vaksinasi mandiri ini tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Selain itu, Permenkes ini menjelaskan bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia juga dapat mengikuti Vaksinasi Mandiri ini.
Karyawan, keluarga dan individu lain dalam keluarga penerima Vaksinasi Mandiri tidak dipungut bayaran. Setiap badan hukum atau badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan, keluarga dan individu lain dalam keluarganya. Laporan tersebut meliputi jumlah individu, nama, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa jenis vaksin untuk Vaksinasi Mandiri harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk program pemerintah.
Baca: Pengusaha Usul Harga Vaksin Mandiri Rp 500 Ribu - Rp 1 Juta
Dalam prosesnya, PT Bio Farma mendistribusikan vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha. Fasilitas pelayanan Kesehatan yang dimaksud, harus di luar fasilitas pelayanan Kesehatan untuk vaksinasi program pemerintah. PT Bio Farma dalam pendistribusiannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Terkait vaksin yang didistribusikan, jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan di badan hukum atau badan usaha yang ada.
Terkait harga vaksin yang dijual ke perusahaan, Honesti Basyir selaku Direktur Utama PT Bio Farma mengatakan bahwa PT Bio Farma masih melakukan negosiasi dengan produsen vaksin agar mendapatkan harga terendah.
Ia juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan akan menetapkan harga vaksin tersebut. "Tapi kami masih negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau bagi perusahaan,” ujar Honesti.
Untuk pelaksanaannya, Vaksinasi Mandiri dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta. Apabila suatu badan hukum atau badan usaha memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka Vaksinasi Mandiri dapat dilakukan di sana. Tetapi, tetap harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota tempatnya berada.
Nantinya, setiap fasilitas pelayanan Kesehatan yang telah melakukan Vaksin Mandiri harus melakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri direncanakan mulai dilaksanakan dalam rentang kuartal I hingga memasuki awal kuartal II tahun 2021.
ANNISA FEBIOLA