TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara, Jumat, 12 Maret 2021.
Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp5,4 miliar atas kasus perizinan infrastuktur.
Baca juga: KPK Cecar Nurdin Abdullah Soal Persetujuan Proyek dan Penerimaan Uang