Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Gugat Jhoni Allen dan Darmizal Atas Perbuatan Melawan Hukum

Reporter

image-gnews
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen (keempat kiri), Politisi Partai Demokrat versi KLB Soflawati Mosaid (kedua kiri), Darmizal (ketiga kiri), Ahmad Yahya (keempat kanan), Max Sopacua (ketiga Kanan) saat memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen (keempat kiri), Politisi Partai Demokrat versi KLB Soflawati Mosaid (kedua kiri), Darmizal (ketiga kiri), Ahmad Yahya (keempat kanan), Max Sopacua (ketiga Kanan) saat memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan terhadap Jhoni Allen dan Darmizal atas perbuatan melawan hukum.

"Nomor registrasinya 172/pdt.sus/parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu? Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi (tim kuasa hukum Demokrat) Bambang Widjojanto di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Bambang mengatakan selain Jhoni Allen dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang.

Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama.

Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat. "Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Selain melanggar UU Parpol, Bambang menyebutkan bahwa tergugat juga melanggar AD/ART partai sebagai konstitusi partai, serta melanggar kepatutan dalam berdemokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang berharap gugatan tersebut dapat menjadi public discourse. Sebab, persoalan yang dialami bukan hanya tentang Partai Demokrat, tetapi seluruh bangsa.

"Kalau organisasi partai politik bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol lain, tapi juga ormas dan kita semua. Dan kita potential victim dari proses demokratisasi. Padahal kita negara hukum yang demokratis," kata Bambang soal gugatan Partai Demokrat terhadap kubu KLB yang memilih Moeldoko jadi ketua umum.

Baca juga: Lagi, Eks Kader Cerita Bagi-bagi Duit di KLB Demokrat Deli Serdang

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

20 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

1 hari lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.