TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan terhadap Jhoni Allen dan Darmizal atas perbuatan melawan hukum.
"Nomor registrasinya 172/pdt.sus/parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu? Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi (tim kuasa hukum Demokrat) Bambang Widjojanto di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Bambang mengatakan selain Jhoni Allen dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang.
Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama.
Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat. "Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Selain melanggar UU Parpol, Bambang menyebutkan bahwa tergugat juga melanggar AD/ART partai sebagai konstitusi partai, serta melanggar kepatutan dalam berdemokrasi.
Bambang berharap gugatan tersebut dapat menjadi public discourse. Sebab, persoalan yang dialami bukan hanya tentang Partai Demokrat, tetapi seluruh bangsa.
"Kalau organisasi partai politik bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol lain, tapi juga ormas dan kita semua. Dan kita potential victim dari proses demokratisasi. Padahal kita negara hukum yang demokratis," kata Bambang soal gugatan Partai Demokrat terhadap kubu KLB yang memilih Moeldoko jadi ketua umum.
Baca juga: Lagi, Eks Kader Cerita Bagi-bagi Duit di KLB Demokrat Deli Serdang
FRISKI RIANA