TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai bentuk perlawanan terhadap kudeta Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, sejumlah Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah menyatakan dukungannya terhadap Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Berikut ini merupakan daftar DPD dan DPC Demokrat yang menyatakan dukungannya terhadap AHY. Daftar ini hanya sebagian dari pernyataan DPC dan DPD yang terangkum dari pemberitaan media.
1. DPD Demokrat DKI Jakarta
Pada Ahad, 7 Maret 2021, ratusan kader Partai Demokrat di Ibu Kota menggelar acara cap jempol darah untuk menyatakan kesetiannya terhadap Ketua Umum AHY. Acara itu dilaksanakan di kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk loyalitas kita kepada AHY, kegiatan ini juga bagian dari sikap kita terhadap adanya ketidakadilan yang dilakukan penguasa saat ini," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso sambil menangis sebelum acara dimulai.
Santoso mengatakan acara cap jempol darah ini dilakukan oleh seluruh pengurus DPD, DPC dan PAC Partai Demokrat se-DKI Jakarta. Menurut dia, para peserta cap jempol ini juga dipastikan tidak mengikuti kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
2. DPC Lebak
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten setia mendukung kepemimpinan AHY sebagai ketua partai yang sah.
"Pengurus DPC beserta seluruh kader mulai tingkat PAC, Ranting sampai Anak Ranting hingga kini solid terhadap kepemimpinan AHY," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lebak, Ucuy Masyuri, Selasa, 9 Maret 2021.
Kesetiaan dan loyalitas kepemimpinan AHY itu dapat dibuktikan dengan tidak ada satupun fraksi, pengurus DPC hingga kader aktif mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut mereka, KLB itu ilegal dan makar yang mengatasnamakan pengurus maupun kader partai, padahal mereka itu adalah orang-orang mantan partai dan bukan orang partai. Mereka secara konstituisi mempunyai hak berkumpul para mantan partai, namun tidak boleh mengatasnamakan Partai Demokrat.