TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Irjen Napoleon menyatakan mengajukan banding. "Saya lebih baik mati daripada martabat saya dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata dia dalam sidang. Sementara jaksa mengatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon