TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonparte dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakw Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat sidang, pada Senin, 23 November 2020.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi. Salah satu pertimbangan hakim, eksepsi pengacara Napoleon dianggap sudah memasuki pokok perkara.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pekan lalu, Irjen Napoleon merasa dizalimi di kasus Djoko Tjandra. Ia mengatakan akan membuktikan bahwa tuduhan penerimaan uang kepada dirinya merupakan rencana jahat. "Tuduhan penerimaan uang saya siap untuk buktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata dia.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
FRISKI RIANA