Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Napoleon Duga Ini Pemicu Munculnya Masalah Red Notice Djoko Tjandra

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menuding bahwa seluruh masalah terkait red notice Djoko Tjandra muncul ketika NCB Interpol Indonesia berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada 14 April 2020.

Menurut Napoleon, tanpa surat itu, maka tidak akan ada yang tahu status red notice Djoko Tjandra. Hal itu ia utarakan di dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepengurusan red notice Djoko Tjandra yang digelar Senin, 8 Februari 2021.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengapa Napoleon tidak berkomunikasi intens dengan Kejaksaan Agung. Terlebih ketika adanya 'pergerakan' dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. 

"Begini, masalah ini bermula inisiasi NCB Interpol bersurat kepada Kejaksaan, apakah masih butuh status Djoktjan. Tanpa surat 14 April, semua enggak ada yang tahu status Djokojan ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Napoleon Ngaku Sempat Tolak Permintaan untuk Cek Status Red Notice Djoko Tjandra

Napoleon menegaskan Kepala Divisi Hubungan Internasional bukan lah pemain utama dalam hal ini. "Pemain utama adalah NCB Interpol," ucap dia melanjutkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terkait informasi adanya buronan, apa yang memotivasi atau mendasari bapak tidak memberikan info sepenting ini bahwa ada pergerakan dari keluarga yang meminta menghapus status red notice kepada Kejaksaan Agung?" tanya jaksa.

"Ya, memang begitu lah yang tadi kami akui, staf kami tuh mereka belum sempurna, proses. Makanya saya sebagai komandan dihukum karena gagal mengawasi," jawab Napoleon.

"Tidak ada niat kesengajaan menutupi?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Kalau saya tahu dia datang, saya tangkap. Naik karir saya, mungkin sekarang jadi bintang tiga," ucap Napoleon.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

1 hari lalu

Suasana warga antri tertib pembuatan paspor di kantor Imigrasi Batam Center Kota Batam, Jumat 1 November 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat


Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

1 hari lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.


WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

3 hari lalu

Petugas mengarahkan penumpang pesawat untuk memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

7 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

10 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

11 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

Inisiatif baru Bandara Changi itu secara resmi dimulai pada 30 September setelah berbulan-bulan uji coba.


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

12 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Usai Rapat Bamus, Puan Maharani Umumkan Bidang Kerja Komisi 12 dan Komisi 13 DPR

14 hari lalu

Ketua DPR periode 2024-2029, Puan Maharani, menghadiri agenda pelantikan wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sumber: YouTube Sekretariat Presiden
Usai Rapat Bamus, Puan Maharani Umumkan Bidang Kerja Komisi 12 dan Komisi 13 DPR

DPR menetapkan bidang kerja Komisi XII dan XIII. Puan Maharani mengatakan pimpinan komisi akan diumumkan dalam rapat paripurna besok.


Harta Kekayaan Agus Andrianto, Menteri Imigrasi yang Sempat Terseret Kasus Ismail Bolong

14 hari lalu

Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam acara Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Polri Presisi untu Negeri
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Menteri Imigrasi yang Sempat Terseret Kasus Ismail Bolong

Mengintip harta kekayaan Agus Andrianto, calon Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sempat terseret kasus Ismail Bolong.