Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kemendikbud Soal Hilangnya Frasa Agama di Draf Peta Jalan Pendidikan

image-gnews
Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). TEMPO/Prima Mulia
Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan Visi Pendidikan Indonesia dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 masih berupa rancangan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian, Totok Suprayitno, mengatakan pemerintah masih menyempurnakan peta jalan pendidikan masih tahap penyempurnaan. 

"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," ujar Totok merespon kritik soal absennya frasa agama, lewat keterangannya, Selasa, 9 Maret 2021.

Kritik mulanya dilontarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan merupakan bentuk melawan konstitusi. Sebab bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni; Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila.

“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31,” kata Haedar dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang".

Selanjutnya pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang," ujarnya.

Wakil Ketua MPR-RI, Arsul Sani mengingatkan bahwa dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang melekat dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. "Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara", ujar Arsul.

Ia meminta kepada Kemendikbud untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita", ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.

Baca juga: Kemendikbud Jelaskan Alasan Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

2 hari lalu

Pemandangan pepohonan yang tertiup angin kencang, saat Topan Kong-rey menerjang daratan, di Kabupaten Taitung, Taiwan, 31 Oktober 2024, dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video media sosial. Rich-Sunshine Inn/via REUTERS
Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

Topan Super Kong-rey adalah salah satu badai terkuat yang melanda Taiwan dalam beberapa tahun terakhir.


PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


PSPK Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Ini Alasannya

3 hari lalu

Ilustrasi siswa sekolah dasar mengikuti upacara. Kementerian Keuangan menyatakan, sejak 2015 hingga 2023, sebesar Rp 4.006,1 triliun alokasi APBN untuk membentuk sumber daya manusia unggul melalui pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Dok. Kemenkeu
PSPK Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Ini Alasannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun.


Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

4 hari lalu

Ilustrasi siswa sekolah dasar mengikuti upacara. Kementerian Keuangan menyatakan, sejak 2015 hingga 2023, sebesar Rp 4.006,1 triliun alokasi APBN untuk membentuk sumber daya manusia unggul melalui pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Dok. Kemenkeu
Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

JPPI menilai anggaran pendidikan 20 persen digunakan secara suka-suka oleh pemerintah.


Republik Cek Buka Kantor Konsulat di UGM

4 hari lalu

Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleek, kedua dari kanan, meresmikan Kantor Perwakilan Konsulat Jenderal Kehormatan di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 (TEMPO/Shinta Maharani)
Republik Cek Buka Kantor Konsulat di UGM

Kedutaan Besar Republik Cek membuka Kantor Perwakilan Konsulat Jenderal Kehormatan di UGM untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan budaya.


Ketua Komisi X DPR Buka Suara soal Peluang Keberlanjutan Kurikulum Merdeka

4 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Ketua Komisi X DPR Buka Suara soal Peluang Keberlanjutan Kurikulum Merdeka

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan akan mengkaji Kurikulum Merdeka.


Ketua Komisi Pendidikan DPR Sebut Wajib Belajar 13 Tahun Belum Punya Payung Hukum

4 hari lalu

Ilustrasi siswa sekolah dasar mengikuti upacara. Kementerian Keuangan menyatakan, sejak 2015 hingga 2023, sebesar Rp 4.006,1 triliun alokasi APBN untuk membentuk sumber daya manusia unggul melalui pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Dok. Kemenkeu
Ketua Komisi Pendidikan DPR Sebut Wajib Belajar 13 Tahun Belum Punya Payung Hukum

Hetifah mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan wajib belajar 13 tahun mendapat dukungan dari Komisi X DPR.


Provinsi Kaluga Rusia Dorong Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia

4 hari lalu

Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia dan Perwakilan Provinsi Kaluga, Rusia, menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha Indonesia di The Plaza Office Tower, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Provinsi Kaluga Rusia Dorong Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia

Provinsi Kaluga, Rusia, mendorong kerja sama ekonomi dengan Indonesia.


Ketua Komisi X DPR Dukung Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi X DPR Dukung Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan saat ini rencana implementasi wajib belajar 13 tahun belum memiliki payung hukum


Debat Kedua Pilkada Jakarta, 3 Cawagub Kompak Sebut DKI Masih Butuh Sistem Zonasi Sekolah

5 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta (dari kiri), Suswono, Kun Wardhana, dan Rano Karno, tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Debat Kedua Pilkada Jakarta, 3 Cawagub Kompak Sebut DKI Masih Butuh Sistem Zonasi Sekolah

Kelanjutan sistem zonasi sekolah dibahas lantaran masih banyak kelurahan, dari total 267 kelurahan di DKI, yang belum memiliki SMP dan SMA/SMK.