Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 3 Menteri Hanya Berlaku di Sekolah Negeri, Bukan Madrasah

Reporter

image-gnews
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.

"SKB tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti madrasah, sekolah agama Hindu. Tapi untuk mengatur sekolah di bawah naungan pemda dan kewenangan Kemendikbud," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Jumeri mengatakan, sekolah negeri milik negara dan boleh dimasuki siapa saja oleh warga negara yang memenuhi syarat untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baca: Kemendikbud: SKB 3 Menteri Terbit Karena Masalah Seragam Seperti Gunung Es

SKB 3 Menteri juga tidak melarang anak-anak berpakaian agama. Jumeri menegaskan, kehadiran aturan bersama itu bukan untuk memberi kebebasan pada peserta didik untuk memakai pakaian sesuai agama yang dianutnya. "Tapi sekolah juga dilarang mewajibkan memakai pakaian agama tertentu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski diberi kebebasan, Jumeri mengingatkan agar pemakaian seragam sekolah harus sesuai aturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah masih berlaku. Terbitnya SKB 3 Menteri, kata Dian, justru mengingatkan kembali kepada pihak sekolah bahwa Kemendikbud telah mengatur penggunaan seragam di sekolah. "Sehingga fungsi SKB memperkuat peraturan yang ada dan sosialisasikan kembali peraturan mengenai pemakaian seragam," ujar Dian.

FRISKI RIANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

5 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.


Kemendikbud Rilis Rapor Pendidikan Indonesia, Integrasikan Data Pendidikan di Tanah Air

19 jam lalu

Guru membagikan raport siswa PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di sebuah RM Padang di kawasan Andir, Kabupaten Bandung, 17 Desember 2015. Banjir ini diakibatkan Sungai Citarum dan Cisangkuy yang meluap. TEMPO/Prima Mulia
Kemendikbud Rilis Rapor Pendidikan Indonesia, Integrasikan Data Pendidikan di Tanah Air

Sebelumnya, telah hadir lebih dulu Rapor Pendidikan untuk pemda pada Juli 2023 dan untuk satuan pendidikan pada Mei 2023.


Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

2 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan akan menggantikan guru pensiun untuk mengubah paradigma pendidikan.


Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

4 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Pasca putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud-ristek, Nur Syarifah mengingatkan ada 3 potensi permasalahan yang muncul.


Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

6 hari lalu

Halaman depan Museum Nasional yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

Kemendikbud mengklaim bahwa proses evakuasi artefak yang terdampak kebakaran Museum Nasional berjalan lancar.


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

8 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

9 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

Irjen Kemendikbudristek menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan di sekolah.


Kemendikbud: Besaran Dana BOS Kini Disesuaikan dengan Faktor Kondisi Setiap Sekolah

9 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemendikbud: Besaran Dana BOS Kini Disesuaikan dengan Faktor Kondisi Setiap Sekolah

Besaran dana BOS untuk setiap sekolah telah ditingkatkan dengan cara melakukan penyesuaian berdasarkan beberapa faktor.


Beasiswa ADiK Difabel 2023 Dibuka, Ada Biaya Pendidikan, Hidup dan Bantuan Peralatan

17 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Beasiswa ADiK Difabel 2023 Dibuka, Ada Biaya Pendidikan, Hidup dan Bantuan Peralatan

Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk calon penerima beasiswa ADiK bagi penyandang Disabilitas.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

20 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.