Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 3 Menteri Hanya Berlaku di Sekolah Negeri, Bukan Madrasah

Reporter

image-gnews
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.

"SKB tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti madrasah, sekolah agama Hindu. Tapi untuk mengatur sekolah di bawah naungan pemda dan kewenangan Kemendikbud," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Jumeri mengatakan, sekolah negeri milik negara dan boleh dimasuki siapa saja oleh warga negara yang memenuhi syarat untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baca: Kemendikbud: SKB 3 Menteri Terbit Karena Masalah Seragam Seperti Gunung Es

SKB 3 Menteri juga tidak melarang anak-anak berpakaian agama. Jumeri menegaskan, kehadiran aturan bersama itu bukan untuk memberi kebebasan pada peserta didik untuk memakai pakaian sesuai agama yang dianutnya. "Tapi sekolah juga dilarang mewajibkan memakai pakaian agama tertentu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski diberi kebebasan, Jumeri mengingatkan agar pemakaian seragam sekolah harus sesuai aturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah masih berlaku. Terbitnya SKB 3 Menteri, kata Dian, justru mengingatkan kembali kepada pihak sekolah bahwa Kemendikbud telah mengatur penggunaan seragam di sekolah. "Sehingga fungsi SKB memperkuat peraturan yang ada dan sosialisasikan kembali peraturan mengenai pemakaian seragam," ujar Dian.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

10 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

JPPI mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB.


Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

18 hari lalu

Dok. Tempo
Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

Sebanyak 1.500 responden terlibat dalam survei untuk mengukur persepsi publik terhadap program Merdeka Belajar.


Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

18 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

Pemecahan Kemendikbudristek belum tentu membuat tata kelola pendidikan efektif.


Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

18 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

Kemenag mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dari swasta menjadi negeri.


Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

19 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia), untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah dasar di Indonesia pada Kamis, 6 Juni 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

Program INOVASI memperoleh Penghargaan Apresiasi Mitra Literasi dan Numerasi dari Kemendikbud


Kemenag Usul Makan Bergizi Gratis Manfaatkan Dapur Madrasah Berasrama

20 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Kemenag Usul Makan Bergizi Gratis Manfaatkan Dapur Madrasah Berasrama

Kementerian Agama bicara persiapan program makan bergizi gratis.


Kemenag Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 7 Madrasah

20 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Kemenag Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 7 Madrasah

Kementerian Agama telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 7 madrasah di Sukabumi.


Anggota DPRD Depok Sentil Pemkot soal Minimnya Madrasah Negeri

20 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Anggota DPRD Depok Sentil Pemkot soal Minimnya Madrasah Negeri

Anggota DPRD Depok, Qonita Lutfiyah menyoroti minimnya madrasah negeri di Depok


Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

23 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 harus melakukan verifikasi dan validasi ijazah dahulu sebelum mendaftar. Ini cara verval ijazah lewat info GTK.