TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.
"SKB tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti madrasah, sekolah agama Hindu. Tapi untuk mengatur sekolah di bawah naungan pemda dan kewenangan Kemendikbud," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Jumeri mengatakan, sekolah negeri milik negara dan boleh dimasuki siapa saja oleh warga negara yang memenuhi syarat untuk bersekolah di sekolah negeri.
Baca: Kemendikbud: SKB 3 Menteri Terbit Karena Masalah Seragam Seperti Gunung Es
SKB 3 Menteri juga tidak melarang anak-anak berpakaian agama. Jumeri menegaskan, kehadiran aturan bersama itu bukan untuk memberi kebebasan pada peserta didik untuk memakai pakaian sesuai agama yang dianutnya. "Tapi sekolah juga dilarang mewajibkan memakai pakaian agama tertentu," ujarnya.
Meski diberi kebebasan, Jumeri mengingatkan agar pemakaian seragam sekolah harus sesuai aturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah masih berlaku. Terbitnya SKB 3 Menteri, kata Dian, justru mengingatkan kembali kepada pihak sekolah bahwa Kemendikbud telah mengatur penggunaan seragam di sekolah. "Sehingga fungsi SKB memperkuat peraturan yang ada dan sosialisasikan kembali peraturan mengenai pemakaian seragam," ujar Dian.
FRISKI RIANA