TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, mengatakan terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri dilatari persoalan seragam yang sudah seperti gunung es.
"Permasalahan seragam ini sebenarnya masalah lama. Sudah turun temurun tidak pernah diselesaikan. Masalah yang lama dan semacam gunung es di permukaan sedikit, tapi di dalamnya gede," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Jumeri memberikan pernyataan itu sebagai tanggapan atas sindiran yang menyebut Kemendikbud mengurusi seragam ketimbang isu besar lainnya yang mengancam pendidikan anak.
Jumeri mengatakan, Kemendikbud memberanikan diri untuk memperbaiki agar kehidupan persekolahan menjadi lebih tenteram dan tenang. Sehingga, anak-anak yang ingin menjalankan ibadah dan ajaran agamanya terlindungi.
"Karena ada beberapa daerah yang anak-anak dilarang memakai seragam agama tertentu. Tapi ada juga daerah lainnya atau sekolah mewajibkan anak memakai seragam dengan karakter agama tertentu. Keduanya tidak boleh," kata dia.
Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB terkait ketentuan seragam di lingkungan sekolah.
Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.
SKB 3 Menteri ini terbit setelah heboh insiden seorang siswi non-muslim diminta mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
Baca: Puji SKB 3 Menteri Soal Seragam, Komnas HAM: Ada PR Soal Sekolah Ramah Anak