TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons polemik yang muncul terkait langkah polisi yang sempat menetapkan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek KM50.
"Ada tertawaan publik, semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka oleh polisi? Itu hanya konstruksi hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia menyatakan setelah dijadikan tersangka dan sehari kemudian dinyatakan gugur perkaranya karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM ialah enam laskar FPI memancing aparat melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata.
Konstruksi hukum ini, kata Mahfud, perlu dibangun untuk mencari tersangka pelaku pembunuh enam laskar FPI. "Siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ditemukan 3 orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu," ujar dia.
"Sesudah pelaku ditemukan, konstruksi hukumnya selesai, baru dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Selesai," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud Md menyebut saat ini pengadilan tinggal memproses hukum para pelaku pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam. Ia meminta semua pihak membantu proses hukum yang berjalan.
"Siapa yang membunuh 6 orang ini? Kita buka di pengadilan. Kita minta ke TPPP atau siapapun yang punya bukti lain kemukakan di proses persidangan itu," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara laskar FPI dan kepolisian terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada awal Desember 2020. Dalam kejadian itu, enam orang laskar FPI tewas.
Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kejadian itu. Mereka menyimpulkan polisi melanggar HAM dalam penembakan 4 dari 6 orang laskar FPI.
Baca juga: Kasus Penembakan Laskar FPI, Berikut Ini Isi Hasil Investigasi Komnas HAM
DEWI NURITA