Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. AHY mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi yang diterimanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal dan inkonstitusional. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum pengganti AHY.
"Saya berdiri di sini sebagai kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," ujar AHY, Jumat, 5 Maret 2021. "KLB di Deli Serdang jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal, yang jelas ilegal dan inkonstitusional," lanjut AHY.
AHY menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa yang digelar di Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum. Penyelenggaraan KLB, lanjutnya, hanya bisa dilaksanakan jika sudah mendapat dukungan dan dihadiri 2/3 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Diketahui, Demokrat memiliki 34 DPD dan 514 DPC.
Selain itu, KLB juga mesti mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. AHY mengatakan KLB di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.
"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 faktanya seluruh ketua DPD demorkat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," kata AHY.
Deklarasi KIB, Tiga Ketum Bakal Sampaikan Visi dan Misi Jelang Pemilu 2024
3 jam lalu
Deklarasi KIB, Tiga Ketum Bakal Sampaikan Visi dan Misi Jelang Pemilu 2024
Tiga Ketua Umum partai politik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bakal menyampaikan visi dan misi menghadapi Pemilu 2024 saat deklarasi
Koalisi Gerindra-PKB, Partai Demokrat Bilang Sedang Godok Kerjasama dengan Parpol Lain
20 jam lalu
Koalisi Gerindra-PKB, Partai Demokrat Bilang Sedang Godok Kerjasama dengan Parpol Lain
Setelah koalisi Gerindra-PKB, Partai Demokrat mengklaim sedang intens berkomunikasi dengan Partai NasDem dan PKS untuk koalisi di Pilpres 2024.
Kebutuhan Riset Sorgum, Moeldoko: Peralatan di Kampus Ketinggalan Zaman
20 jam lalu
Kebutuhan Riset Sorgum, Moeldoko: Peralatan di Kampus Ketinggalan Zaman
Moeldoko mengatakannya usai memberikan kuliah umum yang membuka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di UNS Solo.
Kasus Paspampres Pukul Sopir Truk, Moeldoko: Perlu Penguatan Displin Prajurit
1 hari lalu
Kasus Paspampres Pukul Sopir Truk, Moeldoko: Perlu Penguatan Displin Prajurit
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko ikut menyoroti kasus pemukulan anggota Paspampres kepada seorang sopir truk dan dua kernetnya, yang terjadi di Kota Solo.
Moeldoko Beberkan Lokasi yang Cocok untuk Penanaman Sorgum: Sulawesi hingga NTT
1 hari lalu
Moeldoko Beberkan Lokasi yang Cocok untuk Penanaman Sorgum: Sulawesi hingga NTT
Menurut Moeldoko, pembudidayaan sorgum penting dilakukan untuk mengantisipasi krisis pangan menyusul kondisi ketidakpastian global saat ini.
Moeldoko Sebut Sorgum Sumber Pangan Masa Depan
1 hari lalu
Moeldoko Sebut Sorgum Sumber Pangan Masa Depan
Moeldoko mengatakan sorgum sebagai sumber pangan masa depan karena dapat diolah menjadi berbagai macam produk dengan rasa lezat.
Moeldoko Ingatkan Lembaga Penyiaran Publik Suarakan Kinerja Pemerintah
3 hari lalu
Moeldoko Ingatkan Lembaga Penyiaran Publik Suarakan Kinerja Pemerintah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai sekarang ruang publik dipenuhi oleh isu negatif, disinformasi, dan berita bohong.
Ultah ke-44, AHY Dirawat di RSPAD Akibat Demam Berdarah
3 hari lalu
Ultah ke-44, AHY Dirawat di RSPAD Akibat Demam Berdarah
AHY mengumumkan dirinya tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, akibat demam berdarah.
RUU Perlindungan PRT Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas
5 hari lalu
RUU Perlindungan PRT Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas
Pembentukan gugus tugas ini untuk mendorong pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.
Pasal-Pasal Ini Digunakan Menjerat Roy Suryo dalam Kasus Penistaan Agama
5 hari lalu
Pasal-Pasal Ini Digunakan Menjerat Roy Suryo dalam Kasus Penistaan Agama
Mantan Menpora Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022. Pasal 156A KUHP dan UU ITE akanmenjeratnya dianggap lakukan penistaan agama