TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit Rp 3,5 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, di antaranya
rumah jabatan gubernur, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan berlangsung pada Senin, 1 Maret dan Selasa, 2 Maret 2021. Uang yang ditemukan berbentuk Rp 1,4 miliar, Sin$ 190 ribu dan US$ 10 Ribu.
"Terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021. KPK menyangka Nurdin menerima Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Duit itu diduga diberikan agar perusahaan Agung mendapatkan jatah proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain itu, KPK menduga Nurdin Abdullah juga menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya.