TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tersangka kasus suap pajak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab normatif dengan mengatakan bahwa setiap tersangka KPK akan dicegah.
“Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kami cegah ke luar negeri,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Sejumlah tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak.
Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini, seorang konsultan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga mengurus pemeriksaan pajak untuk sebuah perusahaan perkebunan. Sementara ada tiga konsultan pajak lain yang disebut, akan tetapi belum dipastikan statusnya.
Sama seperti dengan seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tadi, seorang konsultan pajak diduga mengurus pajak perusahaan perkebunan yang sama. Sementara, dua konsultan lainnya diduga mengurus pemeriksaan pajak perusahaan perbankan dan pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa lembaganya tengah menyidik kasus suap pajak. Namun, Alex belum mau menyebutkan siapa saja tersangka di kasus ini. “Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja, sehingga buktinya cukup kuat,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyiapan tersebut.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia.
Alex menuturkan nilai suap dalam kasus suap pajak ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.