TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta polisi menggugurkan status tersangka enam anggota laskar FPI yang telah meninggal. Fickar menilai, status tersangka merupakan tindakan yang berlebihan.
"Dan tidak berdasar hukum, karena KUHP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang. Tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Alih-alih menetapkan sebagai tersangka, Fickar mendesak kepolisian melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. "Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan," ucap Fickar.
Enam Laskar yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Sumpah Mubahalah Tanpa Kehadiran Polisi