TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. "Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat dihubungi.
Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.
"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Investigasi Komnas HAM