TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alasan tersendiri belum mengumumkan tersangka dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali mengatakan KPK memastikan akan menyampaikan secara lengkap mengenai konstruksi kasus ini nanti. Termasuk pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. "Kami memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus kasus suap ini. Dia mengatakan suap diduga diberikan kepada pejabat pajak agar wajib pajak membayar lebih rendah. Jumlah suap yang diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini menjelaskan lebih detail bagaimana para wajib pajak berupaya mengakali nilai pajaknya. Sebuah perusahaan pertambangan diduga mengurus pajaknya untuk tahun 2016 dan 2017. Seharusnya untuk tahun 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini sebesar Rp 91 miliar. Namun, Nilai Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan di tahun itu hanya sebesar Rp 70 miliar.
Selanjutnya untuk tahun 2017, jumlah lebih bayar pajak perusahaan ini seharusnya hanya Rp 27 miliar. Namun, jumlah lebih bayar yang ditetapkan di tahun itu justru mencapai Rp 59 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebastugaskan pegawai yang diduga terkait suap pajak itu. Salah satu pejabat lantas menjadi sorotan karena profilnya dari website Ditjen Pajak dihapus setelah Sri Mulyani melakukan konferensi pers.
Baca juga: Perusahaan di Kalimatan Diduga Setor Rp 30 M untuk Ringankan Pajak