TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi perhatian publik pada Selasa, 2 Maret 2021. Berita pertama membahas tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras atau miras.
Adapun berita kedua membahas desakan dari Barisan Massa Demokrat agar mendesak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mundur dari jabatan ketua umum partai.
1. Jokowi Cabut Lampiran Perpres tentang Investasi Miras
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: MUI Puji Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.
2. Daftar Kegagalan AHY menurut Organisasi Sayap Demokrat
Organisasi sayap Partai Demokrat, Barisan Massa Demokrat, mendesak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mundur dari jabatan ketua umum partai.
"Kami Barisan Massa Demokrat menyatakan meminta AHY mundur dari jabatan ketua umum," kata Ketua Umum DPP Barisan Massa Demokrat Supandi R. Sugondo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Supandi menyampaikan sejumlah kegagalan AHY dalam memimpin Partai Demokrat, sehingga muncul desakan agar ia mundur.
Pertama, dalam Pilkada DKI 2017, AHY yang diusung sebagai calon gubernur kalah dalam putaran pertama. Setelah kalah, AHY diangkat menjadi komandan tugas utama atau Kogasma Partai Demokrat.
Jabatan tersebut, kata Supandi, berfungsi untuk memenangkan Pemilu 2019. "Namun, hasilnya bukannya perolehan suara Partai Demokrat naik atau bertambah, tetapi malah menurun menjadi 7,7 persen," katanya.
Menurut Supandi, hal tersebut menunjukkan bahwa partai yang dikelola dengan manajemen keluarga tidak dapat membuktikan, membesarkan, dan memenangkan Partai Demokrat.
Apalagi, kata Supandi, AHY dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2020 secara aklamasi yang dipaksakan. Alasannya, ia menyebutkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai baru dibuat setelah kongres.
Selain itu, setahun AHY menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Supandi menilai, putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bersikap otoriter. "Dengan sangat mudahnya memecat anggota dan tidak mampu menangani persoalan internal partai," ujarnya.
Sehingga dua berita tentang aturan miras dan Demokrat masih menjadi berita yang banyak dibaca pembaca Tempo.