TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, ikut mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Ia mengatakan bahwa PGI melihat tak ada urgensi dari keberadaan aturan tentang investasi miras tersebut.
"Kalau presiden mencabutnya maka sudah tepat. Karena khusus untuk minol (minuman beralkohol) tidak perlu dibuatkan Perpres baru, cukup melaksanakan Perpres yang sudah ada dan berlaku," kata Jacky saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Maret 2021.
Jacky mengatakan bahwa dalam Perpres nomor 74 tahun 2013, sudah cukup jelas dan kuat dasar industri miras di Indonesia. Antara lain menetapkan bahwa minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian.
Sementara itu, minuman beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan dan peredarannya hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi memang gak perlu diatur khusus lagi, tinggal meneruskan yang sudah berjalan sejak 2013," kata Jacky.
Jacky mengatakan PGI tak dilibatkan dalam pembahasan mengenai Perpres ini. Pun dalam keputusan pencabutannya, PGI tak terlibat. Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa dalam masalah ini yang penting adalah tata kelola yang perlu diatur.
Pelaksanaan hukum untuk mengawal tata kelola itu harus benar-benar ditegakkan. Ia meyakini dengan begitu perdagangan minuman keras dan penggunaannya secara liar bisa direduksi.
"Adapun aturan-aturan agama yang mungkin melarangnya perlu dipertimbangkan untuk diakomodir dalam tata kelola itu," kata Jacky ihwal Perpres investasi miras.