Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md: Saya Terinspirasi Mas Artidjo Alkostar

image-gnews
Anak petani yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung ini terkenal teguh dengan pendapatnya. Artidjo akan disemayamkan terlebih dahulu di kediamannya di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Belum diketahui di mana mantan Hakim Agung itu akan dikebumikan. TEMPO/M Julnis
Anak petani yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung ini terkenal teguh dengan pendapatnya. Artidjo akan disemayamkan terlebih dahulu di kediamannya di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Belum diketahui di mana mantan Hakim Agung itu akan dikebumikan. TEMPO/M Julnis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku memiliki banyak kenangan dengan mendiang Artidjo Alkostar. Artidjo yang menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021.

Dalam tulisannya, Mahfud mengatakan Artidjo banyak membantunya saat ia berangkat ke Amerika Serikat sebagai academic researcher di Columbia University, New York pada November 1990. Saat itu, Mahfud yang tengah menulis disertasi tentang Politik Hukum di Indonesia, banyak dibantu oleh Artidjo.

"Urusan-urusan saya di Amerika relatif lancar dan mudah karena di sana sudah ada Mas Artidjo Alkostar yang menjemput dan mengatur tempat tinggal dan urusan administrasi saya," kata Mahfud Senin, 1 Maret 2021.

Mahfud mengatakan Artidjo lebih dulu berangkat dan bekerja sebagai volunter di Asia Watch yang dipimpin oleh Sidney Jones di New York. Selama 8 bulan di New York, Mahfud mengaku punya acara rutin dengan Artidjo. Mulai dari salat Jumat di Islamic Center, hingga makan siang di restoran Asia, termasuk restoran India. "Jika ke restoran India Mas Artidjo suka memesan nasi briyani," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bagi dia, Artidjo menjadi semacam inspirator untuk penegakan hukum dan demokrasi. Ketika pada 1978 saya mulai kuliah di UII, Artidjo sudah menjadi dosen muda sehingga ikut mengajar. Dosen muda yang lain, antaranya, adalah Dahlan Thaib.

Ia mengatakan Dahlan Thaib hebat beretorika, selalu tampil rapi dan handsome sebagai dosen. Di sisi lain, Artidjo mengajar dengan membawa banyak buku yang tebal-tebal dan membedah kasus-kasus konkret yang pelik-pelik ke dalam buku-buku tebal itu.

"Saya terinspirasi ingin menjadi dosen dan pejuang yang keren seperti Mas Artidjo. Maka itu begitu lulus dari FH-UII saya langsung mendaftar sebagai dosen, saya tidak pergi ke Jakarta untuk mencoba mencari pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomis. Saya mantap ikut jejak Mas Artidjo," kata Mahfud.

Ketika Artidjo belum pensiun sebagai Hakim Agung, Mahfud mengaku pernah menyampaikan protes teman-teman Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Saat itu, ada seorang tokoh papol yang alumni HMI yang hukumannya dinaikkan hampir dua kali lipat dari hukuman di di tingkat PN oleh Artidjo.

Sebagai Ketua Umum Presidium KAHMI, Mahfud kemudian menyampaikan kritik HMI kepada Artidjo. Ia dianggap menghukum terlalu berat. Ia pun menyampaikan kritik anggota HMI yang menyebut ada kesan umum bahwa Artidjo tak pernah menghukum tidak berat orang yang diadilinya dan tak pernah mau mengampuni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apa jawaban Artidjo? 'Saya juga alumni HMI tapi saya tetap harus menegakkan hukum dan menghukum koruptor dengan berat meski dia anggota KAHMI', katanya dengan tegas," kata Mahfud saat menceritakan ulang.

Soal kesan bahwa Artidjo tak pernah tidak menghukum orang itu juga dibantahnya. Beberapa vonis yang membebaskan orang yang dijatuhi hukuman korupsi di PN dan PT tetapi ternyata tidak bersalah. Dia hanya dikorupsikan sehingga dibebaskan oleh Artidjo pada kasasi di tingkat MA.

Mahfud mengaku terakhir kali bertemu langsung dengan Artidjo pada 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya ia mendapat kabar dari murid setianya Ari Yusuf Amir dan Sugito, bahwa Artidjo sakit dan didiagnosis ada masalah dengan jantung dan paru-parunya.

"Tapi Mas Artidjo tak mau dirawat di rumah sakit meski dokter sangat merekomendasikan. Oleh sebab itu saya meminta tolong kepada Menteri Kesehatan Dokter Terawan untuk bisa dirawat di apartemennya," kata Mahfud Md.

Terawan yang saat itu masih menjabat Menkes mengirim dokter dan perawat ke apartemen Artidjo pada 18 Agustus 2020. Saat itu Mahfud ikut menemuinya di sana. Bahkan, Mahfud menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengirim adiknya yang dokter ahli jantung untuk merawat Artidjo.

Artidjo Alkostar meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021. Ia dimakamkan di komplek Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, tempat ia pernah mengabdi sebagai pengajar.

Baca juga: Cerita Artidjo Alkostar, Berkali-kali Tolak Suap dari Pengusaha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

5 jam lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

20 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.