Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Artidjo Alkostar, Pernah Diancam Dibunuh Ninja Hingga Disantet

Reporter

image-gnews
Anak petani yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung ini terkenal teguh dengan pendapatnya. Artidjo akan disemayamkan terlebih dahulu di kediamannya di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Belum diketahui di mana mantan Hakim Agung itu akan dikebumikan. TEMPO/M Julnis
Anak petani yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung ini terkenal teguh dengan pendapatnya. Artidjo akan disemayamkan terlebih dahulu di kediamannya di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Belum diketahui di mana mantan Hakim Agung itu akan dikebumikan. TEMPO/M Julnis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tutup usia pada Ahad, 28 Februari 2021. Semasa hidupnya, Artidjo banyak menangani perkara besar.

Ia bercerita pernah diancam dibunuh dan disantet saat masih aktif menjadi Hakim Mahkamah Agung. "Waktu itu jam 12 malam ada ninja yang mau bunuh saya, tapi yang didatanginya malah asisten saya. Allah melindungi saya," ujar Artidjo saat ditemui di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo merupakan Hakim Agung yang dikenal garang. Beberapa perkara kasasi yang ditanganinya malah menambah masa hukuman terdakwa. Seperti kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun, politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari vonis empat tahun menjadi 12 tahun penjara, dan pengacara O.C. Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun.
Sejak menjadi hakim MA pada 2000, Artidjo mengatakan siap untuk tidak berkawan dengan orang yang berpotensi memiliki perkara, termasuk orang dekatnya sekali pun. Akibat sikapnya itu, Artidjo pernah diancam akan ditembak saat tidur, bahkan disantet orang yang perkaranya sedang ia tangani. "Tapi santetnya tidak mempan. Darah Madura juga memungkinkan saya untuk tidak takut terhadap ancaman," katanya sambil tertawa.

Baca juga: Kisah Hakim Artidjo Alkostar yang Ingin Menghukum Mati Koruptor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 22 Mei 2018, Artidjo telah pensiun karena genap berusia 70 tahun. Setelah menangani sebanyak 19 ribu perkara sejak berkarier sebagai hakim MA, dia mengaku tidak akan terlibat lagi dalam dunia advokat. Setahun kemudian, Artidjo Alkostar terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

3 hari lalu

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara (tengah), Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) dan Komisaris Utama PT Bumi Semboro Sukses (kanan) dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024. Dalam proyek ini, Aguan membangun 250 rumah dengan anggaran Rp 60 miliar. TEMPO/Riri Rahayu
Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

Maruarar Sirait mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan lahan 1.000 hektare lahan sitaan dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

5 hari lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.