TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo menilai rencana pelaksanaan vaksinasi mandiri atau yang disebut vaksinasi gotong royong oleh pemerintah terlalu dini. Windhu mengkawatirkan program vaksinasi mandiri ini malah mengganggu program vaksinasi untuk masyarakat.
"Sebenarnya vaksinasi mandiri ini terlalu cepat, karena sekarang ini vaksin yang program saja jalannya masih terseok-seok," kata Windhu kepada Tempo, Sabtu, 27 Februari 2021.
Windhu mengatakan kelambanan pelaksanaan program vaksinasi ini mencakup proses produksi vaksin Covid-19, distribusi, hingga penyuntikan. Dia menyoroti kecepatan PT Bio Farma (Persero) mengolah bahan baku vaksin menjadi vaksin jadi.
Dari bahan baku (bulk) vaksin Sinovac yang sudah tiba di Indonesia pada Desember dan Januari lalu, kata Windhu, PT Bio Farma baru mampu memproduksi sekitar 7 juta dari 26 juta dosis yang ada. Ia pun mempertanyakan langkah Bio Farma yang kini malah menjajaki kerja sama dengan produsen vaksin Sinopharm dan Moderna, dua jenis vaksin yang diperuntukkan vaksinasi mandiri oleh pemerintah.
Windhu mengkhawatirkan produksi vaksin untuk program vaksinasi pemerintah malah terhambat jika Bio Farma turut menjadi pengolah bulk vaksin Sinopharm dan Moderna ini. Ia menilai tugas ini semestinya diserahkan kepada perusahaan farmasi selain Bio Farma.
"Bayangkan, kecepatan produksinya aja lambat, sekarang mau diganggu dengan vaksin-vaksin mandiri, kan lebih lambat lagi nanti untuk kepentingan vaksin program ini," ujar Windhu.
Dengan lambatnya produksi vaksin dari Bio Farma, Windhu berujar distribusi ke daerah pun terhambat. Padahal, kata dia, kini daerah sedang menunggu-nunggu untuk dapat segera melakukan vaksinasi terhadap masyarakat.
Potensi masalah berikutnya yang disorot Windhu ialah rasio vaksinasi yang baru mencapai angka 100 ribu per hari. Padahal, Presiden Joko Widodo menargetkan vaksinasi Covid-19 rampung dalam satu tahun.
Dia menghitung, dengan target 182 juta penerima, dikali dua kali dosis untuk dua kali penyuntikan, per hari semestinya ada 1 juta orang yang disuntik. "Kalau 100 ribu per hari, 10 tahun baru selesai," ucapnya.
Selanjutnya, Windhu menyinggung jumlah tenaga penyuntik dan fasilitas layanan kesehatan. Ia mengatakan saat ini baru ada sekitar 24-30 ribu vaksinator dari kebutuhan 50-55 ribu untuk satu tahun. Meski pelatihan tenaga vaksinator tak sulit, Windhu mewanti-wanti agar tenaga yang dilatih ini tak diambil untuk vaksinasi mandiri.
Ihwal layanan kesehatan, dia juga meminta jangan sampai vaksinasi mandiri dilakukan di rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, Puskesmas, hingga klinik yang sebelumnya menjadi pelaksana vaksinasi nasional. "Pokoknya jangan mengganggu, entah itu SDM, faskes, produksi, itu jangan sampai terganggu. Jadi betul-betul tersendiri, dan jangan lakukan sekarang."
Windhu menilai sebenarnya tak masalah jika pemerintah ingin menerapkan vaksinasi mandiri. Namun ia berpendapat program ini mestinya menyasar 30 persen populasi yang belum masuk dalam target pemerintah. Selain itu, Windhu mengatakan pelaksanaanya pun seharusnya setelah vaksinasi nasional mencapai setengah dari target. "Nanti dulu kalau kurang lebih lima puluh persen sasaran vaksinasi program sudah tervaksinasi, baru masuk vaksinasi mandiri," ucap dia.
Di samping aspek-aspek itu, Windhu mengkhawatirkan program vaksinasi mandiri malah menimbulkan persepsi buruk di publik. Ia mengatakan, jangan sampai masyarakat menganggap jenis vaksin untuk program mandiri ini lebih baik kualitasnya ketimbang vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.
"Nanti kalau ada kesan itu, karena merek berbeda, nanti orang akan menolak diberi vaksin gratis. Jangan sampai malah menghambat vaksinasi," kata Windhu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid ini mengatur vaksinasi mandiri yang disebut dengan Vaksinasi Gotong Royong, yakni pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Ini Aturan Soal Vaksinasi Mandiri